Foto: UMKM binaan LSM Dompet Dhuafa Jawa Barat (POV/Muthohar)

Pointofview.id, Jakarta – Rencana pemerintah menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kembali memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku UMKM. Di tengah berbagai kewajiban baru bagi pedagang daring, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah beban administrasi sekaligus menghambat upaya pelaku usaha untuk berkembang.

Mulai Juli 2026, marketplace direncanakan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas omzet pedagang yang memenuhi ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Meski pemerintah menegaskan tarif pajak tidak berubah, sebagian pelaku usaha menilai persoalannya bukan semata besaran tarif, melainkan akumulasi biaya yang harus mereka tanggung.

CEO Faber Instrument, Devasari Rahmawati, pada gelar wicara UMKM Insight di Gedung SMESCO, Jakarta, Rabu (24/6/2026), mengatakan pedagang online selama ini sudah menghadapi berbagai potongan biaya administrasi dari platform digital. Dalam beberapa kasus, total potongan transaksi dapat mencapai belasan hingga lebih dari 20 persen sehingga ruang keuntungan semakin sempit.

Menurutnya, tambahan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace membuat banyak pelaku usaha merasa semakin sulit untuk fokus mengembangkan bisnis maupun meningkatkan skala usahanya.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan peneliti Pusat Ekonomi Digital dan UKM Indef, Izzudin Al Farras Adha. Ia menilai masih banyak pedagang online yang belum memiliki administrasi keuangan maupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertata dengan baik. Karena itu, marketplace tidak hanya dituntut memungut pajak, tetapi juga memberikan edukasi dan pendampingan kepada jutaan pelaku UMKM.

Jika implementasi dilakukan tanpa kesiapan yang memadai, sebagian pedagang diperkirakan akan memilih keluar dari ekosistem marketplace dan kembali berjualan melalui media sosial atau secara langsung. Kondisi tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan antara UMKM yang sudah siap secara administrasi dengan pelaku usaha kecil yang masih berkembang.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa pedagang dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta tetap dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 selama menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

Meski demikian, sejumlah pengamat melihat kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian regulasi baru yang juga mencakup kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perubahan fasilitas pajak UMKM. Akumulasi aturan tersebut dinilai dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan, tetapi pada saat yang sama berpotensi menambah tantangan bagi pelaku usaha kecil untuk naik kelas di tengah persaingan ekonomi digital yang semakin ketat.

Kedua artikel tersebut memiliki sudut pandang yang berbeda: artikel pertama menekankan perspektif pemerintah dan tujuan kebijakan, sedangkan artikel kedua lebih menyoroti dampak serta kekhawatiran pelaku UMKM. (POV/Muthohar)