Foto: Inge Diana Rismawant (Wartaekonomi/Cita Auliana)

Pointofview.id, Jakarta – Pemerintah bersiap menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace. Kebijakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 itu direncanakan mulai berlaku pada awal Juli 2026 setelah sempat ditunda setahun sebelumnya.

Melalui skema tersebut, marketplace akan bertindak sebagai pihak yang memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan para pedagang yang beroperasi di platform digital. Tarif yang dikenakan tetap sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, pada gelar wicara UMKM Insight di Gedung SMESCO, Jakarta, Rabu (24/6/2026), menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru. Menurutnya, kewajiban membayar pajak atas penghasilan dari penjualan barang telah berlaku sejak lama, hanya mekanisme pemungutannya yang kini dialihkan melalui marketplace.

Pedagang dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap memperoleh pengecualian. Namun, mereka diwajibkan menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace sebagai dasar agar tidak dilakukan pemungutan pajak. Surat tersebut harus diperbarui setiap tahun selama omzet usaha masih berada di bawah batas yang ditentukan.

Pemerintah juga memastikan tidak akan terjadi pemungutan ganda bagi pedagang yang berjualan di lebih dari satu marketplace maupun secara luring. Seluruh data transaksi akan diintegrasikan dengan sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak sehingga bukti pemotongan dapat diakses langsung oleh wajib pajak.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menaikkan tarif pajak bagi UMKM. Menurutnya, perubahan hanya terjadi pada sistem administrasi agar proses pelaporan dan pengawasan pajak menjadi lebih tertata.

Pemerintah sebelumnya menunda implementasi aturan ini pada 2025 untuk memberi waktu bagi marketplace menyiapkan sistem serta mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional. Hingga kini, tingkat kesiapan masing-masing platform disebut masih bervariasi.

Penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga berjalan beriringan dengan sejumlah regulasi lain, termasuk kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang berjualan secara daring. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib sekaligus memperluas kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital. (POV/Muthohar)